Alasan di Balik Peluncuran Layanan Aduan Lapor Mas Wapres oleh Gibran, dan Alur Proses Pengaduannya
METRONEWS.CO, Jakarta- Layanan pengaduan Lapor Mas Wapres yang diluncurkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini resmi beroperasi. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk langsung menyampaikan keluhan atau aspirasi kepada Wakil Presiden, baik dengan datang langsung ke Istana Wakil Presiden di Jakarta Pusat atau melalui kontak yang telah disediakan.
Meningkatkan Kualitas Respons Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan respons pemerintah terhadap aduan masyarakat secara lebih cepat dan efisien. “Dengan adanya sistem ini, penanganan pengaduan bisa lebih baik dan lebih cepat,” ujarnya di Kantor Menkopolkam pada Senin, 11 November 2024.
Tujuan Pembentukan Layanan Pengaduan
Menurut Budi Gunawan, langkah ini merupakan bagian dari keinginan Gibran untuk mendengarkan langsung keluhan-keluhan masyarakat. Sebagai Wakil Presiden, Gibran memiliki kewenangan serta kapasitas untuk menampung dan menindaklanjuti pengaduan tersebut. “Ini adalah bentuk sinergi yang mendukung antara pemerintah pusat dan masyarakat,” tambah Budi.
Pada 10 November 2024, Gibran mengumumkan peluncuran layanan pengaduan ini melalui akun Instagram pribadinya (@gibran_rakabuming). Dalam pengumuman tersebut, Gibran menegaskan bahwa layanan ini akan dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, di Istana Wakil Presiden. Gibran juga menekankan komitmennya untuk menerima langsung setiap aduan yang masuk.
Jejak Pengalaman Sebelumnya
Konsep serupa sebenarnya telah dijalankan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika beliau menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Waktu itu, Jokowi membuka pintu Balai Kota untuk menerima pengaduan dari warga Jakarta. Kini, Gibran melanjutkan tradisi ini dalam kapasitasnya sebagai Wakil Presiden.
Proses Penanganan Aduan
Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden, Sapto Harjono, menjelaskan bahwa setiap pengaduan yang masuk akan melalui proses verifikasi awal. Tim Setwapres akan memeriksa apakah aduan tersebut merupakan masalah yang murni diajukan oleh warga atau sudah pernah dilaporkan ke instansi lain sebelumnya. Setelah itu, aduan yang relevan dan memerlukan perhatian segera akan segera ditindaklanjuti.
“Setiap pengaduan akan kami tangani sesuai dengan tingkat urgensinya, dan jika perlu, kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Sapto. Beliau juga mengingatkan bahwa meskipun layanan ini baru diluncurkan, pihak Setwapres akan berupaya untuk mengoptimalkan layanan pengaduan ini sebaik mungkin.
Alur Pengaduan yang Sistematis
Proses pengaduan dimulai ketika masyarakat tiba di Istana Wakil Presiden. Sebelum memasuki area, pengadu akan melalui pemeriksaan di pos pengamanan oleh petugas Paspampres. Setelahnya, mereka akan diarahkan menuju lobi gedung untuk mengambil antrean dan mendaftar di meja registrasi.
Setelah melengkapi pendaftaran, pengadu akan diberikan ID tamu dan diarahkan ke ruang pengaduan, yang telah disiapkan dengan 10 meja untuk petugas penerima laporan. Petugas, yang mengenakan rompi biru muda, akan membantu masyarakat untuk mengisi dan menyampaikan aduannya.
Proses pelaporan akan berlangsung selama 15 hingga 20 menit, tergantung pada kompleksitas laporan yang disampaikan. Setiap pengadu yang telah terdaftar akan menerima bukti laporan dan ID, yang nantinya bisa digunakan untuk memantau perkembangan tindak lanjut pengaduan melalui kontak WhatsApp di nomor 081117042207 atau melalui situs resmi setwapreslapor.go.id.
Melanjutkan Tradisi Mendengarkan Rakyat
Dengan peluncuran layanan Lapor Mas Wapres, Gibran berkomitmen untuk terus menjaga kedekatan dengan masyarakat, mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi mereka, serta bekerja untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Ini adalah wujud nyata dari kepemimpinan yang responsif dan terhubung langsung dengan kebutuhan masyarakat.