Andi Harun Keluarkan Instruksi Untuk Kafe, Warkop dan Tempat Wisata di Tepian Mahakam tak beroperasi Mulai 15 Mei
Metronews.co SAMARINDA– Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Samarinda Andi Harun mengeluarkan intruksi kepada Satpol PP Kota Samarinda, Dishub, Dinas Kesehatan, Satgas Covid Kecamatan dan Satgas Covid Kelurahan agar bersama TNI/Polri untuk melakukan penertiban dan penutupan sementara seluruh aktivitas tempat hiburan, kafe, warung kopi, tempat wisata atau tempat apapun yang menimbulkan kerumunan di kawasan tepian mahakam pada malam hari sejak pukul 19 30 Wita hingga 04 00 Wita.
Andi Harun juga mengintruksikan agar Satgas Covid bersama TNI/Polri melakukan pengawasan ketat serta pembubaran terhadap tempat-tempat wisata, hiburan malam, mall, hotel atau kegiatan masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Instruksi tersebut dikeluarkan dengan dasar adanya instruksi Mendagri, Perwali Kota Samarinda, serta adanya Surat Edaran Walikota Samarinda tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Tepian.
Instruksi itu, tertulis dalam surat, berlaku sejak 15 Mei 2021 hingga adanya ketentuan baru tentang penanganan Covid-19 yang diterima media ini pada minggu (15/05/2021).
Instruksi ditandatangani langsung oleh Ketua Satgas Covid-19 yang juga Walikota Samarinda, Andi Harun.
Penulis: Redaksi Metronews.co