
Metronews.co SAMARINDA– Petugas Kepolisian Polresta Samarinda menetapkan satu orang tersangka dalam penyerangan di Kelurahan Handil Bakti, Palaran yang menyebabkan tewasnya seorang warga bernama Burhanuddin dan melukai enam orang lainnya.
Adalah Ardianson Ruben Kunum, 53 tahun ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyelidikan kepolisian ia diduga merupakan pelaku tunggal dalam peristiwa tersebut. Tersangka tak lain merupakan kuasa hukum Kelompok Tani Empang Jaya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, menjelaskan peristiwa itu terjadi Pada Sabtu, 10 April 2021, sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Pramuka, RT 01, Handil Bakti, saat itu terjadi bentrokan dua kelompok warga yang ditengarai karena sengketa lahan.
Ardianson sebagai tersangka, dalam kejadian tersebut, berasal dari Kelompok Tani Empang Jaya. Kelompok tani ini dituding kelompok warga yang lain menyerobot lahan seluas 350 hektare. Lahan tersebut terbentang tak jauh dari jalan tol Balikpapan-Samarinda. Pada saat kejadian, Ardianson membawa senjata terbungkus karung.
“Pada tembakan pertama, Ardianson bertujuan membubarkan kerumunan warga. Saat itu, jarak antara kelompok yang menyerang dan diserang sekitar 15 meter. Mendengar suara senjata itu, beberapa warga lari. Hanya enam orang yang bertahan. Seorang di antaranya bernama Burhanuddin. Keenam orang itu memilih melawan dengan mengayunkan senjata tajam. Tersangka kemudian melakukan penembakan lagi.” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman saat menggelar Jumpa pers Rabu (14/04).
Lebih lanjut, Arif mengatakan meski terkena tembakan namun rekan-rekan Burhanuddin berhasil melarikan diri, hanya Burhanuddin yang terbaring, pelaku kemudian mendatangi korban dan mencabut parang milik korban kemudian mengarahkan ke leher korban, hingga akhirnya korban seketika tewas.
“Tersangka adalah pelaku penembakan dan penimpasan. Yang lain tidak terbukti dan tidak ikut serta tapi masih kami dalami. Jika ada keterlibatan orang lain, tentu kami proses sampai pengadilan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 380 dan 334 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka diancam hukuman maksimal pidana kurungan 15 dan 20 tahun penjara” tambah Arif Budiman.
Sementara itu tersangka Ardianson saat dikonfirmasi mengatakan dirinya menyimpan dendam kepada masyarakat Handil Bakti yang menyerobot tanahnya. Bahkan ia menyebutkan bahwa warga pernah membakar pondok yang didirikan Ardianson dan kelompoknya di sekitar lahan yang bersengketa.
“Saya menyesal, tetapi ini semua sudah terjadi. Saya juga tidak menginginkan ini tapi karena terpaksa. Biarlah hukum yang nanti menilai, mereka selalu menyerobot lahan kami dan kami sering mendapatkan intimidasi” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Metronews.co