Beredar Spanduk Pilih Kotak Kosong di Samarinda, Bawaslu: Narasi Tendensius dan Bisa Terancam Pidana

METRONEWS.CO, Samarinda – Spanduk berisi ajakan memilih “kotak kosong” kini marak terlihat di sepanjang jalan Samarinda. Bentangan spanduk ini memuat narasi kontroversial yang langsung menjadi perhatian publik dan pihak berwenang.
Spanduk berukuran 1×3 meter itu memuat ajakan memilih kolom kosong pada surat suara, lengkap dengan tulisan provokatif: “Kami Pilih Kotak Kosong… Karena Kotak Kosong Jujur, Adil, Tidak Sombong, Tidak Korupsi, Tidak Omong Kosong, Bukan Penjahat Demokrasi.” Di sampingnya, terlihat karikatur pasangan calon tertentu, yang membuat pesan tersebut dianggap tendensius dan menyudutkan pihak lain.
Komisioner Bawaslu Samarinda, Imam Sutanto, menyebutkan bahwa narasi tersebut cenderung menimbulkan interpretasi negatif. “Narasi dalam spanduk tersebut bisa disebut tendensius, dan ini melanggar aturan administrasi hingga mengarah pada ancaman pidana,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Lebih jauh, Imam menjelaskan bahwa pemasangan spanduk semacam ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Meski bisa dianggap sebagai hak politik, spanduk ini tidak memiliki legal standing,” tegasnya. Kendati begitu, Bawaslu mengakui kesulitan untuk membendung pemasangan spanduk tersebut, karena belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Tidak mudah melarangnya, karena kita tidak tahu siapa yang memasangnya. Namun, bila terpasang di area pribadi, tentu harus ada izin. Jika tidak, kami bisa berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkannya,” tambah Imam.
Senada dengan Imam, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin, menilai narasi pada spanduk tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye negatif, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Muin menjelaskan bahwa narasi tersebut melanggar beberapa ketentuan, seperti Pasal 69 yang melarang kampanye dengan cara menghina atau memfitnah calon tertentu. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana dengan hukuman penjara minimal tiga bulan hingga maksimal 18 bulan, atau denda hingga Rp6 juta.
“Narasi dalam spanduk ini berpotensi merugikan pasangan calon, karena cenderung mendiskreditkan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas. Ini bisa dikategorikan sebagai kampanye hitam,” terang Muin.
Namun, proses hukum terhadap pihak yang memasang spanduk tersebut tak mudah dilakukan. Diperlukan kajian mendalam untuk menentukan apakah tindakan ini melanggar hukum atau tidak. “Kami akan berkoordinasi dengan Satpol-PP untuk menertibkan pemasangan spanduk yang melanggar aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, kontroversi seputar spanduk “kotak kosong” ini diprediksi akan terus memanas, seiring semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada di Samarinda. (redaksi)