Bupati PPU Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
Metronews.co, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. Penahanan dilakukan setelah Abdul Gafur Mas’ud ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 13 Januari 2022 sampai 1 Februari 2022,” kata Komisioner KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Abdul Gafur, lima orang di antaranya yakni, Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda PPU Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro.
Selain itu, ada juga Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga PPU, Jusman; dan Achmad Zuhdi dari pihak swasta.
Keenamnya ditahan di tempat terpisah. Abdul Gafur dan Nur Afifah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Edi dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, serta Achmad Zuhdi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, Achmad Zuhdi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Abdul Gafur, Mulyadi, Nur Afifah, Jusman, dan Edi Hasmoro selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP