Cabuli Anak Berusia 12 Tahun, Tiga Remaja Dibekuk Polisi
Metronews.co, KUTAI BARAT : Polres Kutai Barat Kalimantan Timur kembali mengungkap kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku, dua diantaranya masih dibawah umur. Mereka berinisial A dan DC (17) sementara pelaku lainya MY (21).
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Iswanto dalam keterangan persnya menjelaskan kasus persetubuhan bermula saat orang tua korban melaporkan ke polisi pada 12 Januari lalu setelah sebelumnya anaknya menghilang dari rumah sejak 8 Januari 2021.
” Korban yang baru berusia 12 tahun itu baru pulang ke rumah setelah 4 hari menghilang, belakangan orang tua korban mendengar pengakuan dari sang putri jika ia mendapat kekerasan asusila dari tiga pelaku, korban dibujuk dengan rayuan dan intimidasi agar korban mau melakukan hubungan badan” Ujar Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Iswanto Senin (18/01/2021).
Lebih lanjut, Iswanto mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian langsung memburu para pelaku, dan sekitar pukul 22.00 wita polisi berhasil meringkus para pelaku di kawasan Busur Kelurahan Barong Tongkok.
” dari 3 pelaku, 2 adalah anak dibawah umur sedangkan satu pelaku lainnya adalah orang dewasa, kini para pelaku sudah ditahan di mapolres kubar” Tambahnya.
Para pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan undang-undang yang berbeda, dimana pelaku dewasa akan dijerat hukuman lebih berat, yakni UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (02)