
“Ini Perda yang sudah cukup lama, dua wali kota dan dua DPRD sejak tahun 2019, dan tidak boleh lagi ada hambatan politik yang menjadi penghalang untuk kemajuan kota ini” Andi Harun
Metronews.co, Samarinda– Diskusi Publik yang bertajuk “Ngobrol Pintar” Samarinda Bebas Tambang dengan tema “Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang” berlangsung di Kafe Setiap Hari Coffe, Jalan Juanda Samarinda Kalimantan Timur, Minggu (19/03).
Dalam Diskusi menghadirkan beberapa narasumber diantaranya Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Pansus RTRW DPRD Kaltim, Rusman Yaqub, Akademisi Universitas Mulawarman Hairul Anwar dan Hardiansyah Hamzah yang hadir melalui zoom meeting.
Tidak hanya itu, Aktivis Lingkungan yakni Pradarma Rupang dan juga Kelompok Kerja (Pokja) 30, Buyung Marajo hadir dalam diskusi tersebut.

Dalam pemaparannya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan bahwa Perda RTRW Samarinda 2022-2042 telah ditetapkan. Namun, satu persoalan yang menjadi sorotan dalam perda itu, menurut Wali Kota Andi Harun adalah peniadaan zona tambang di Samarinda, yakni Samarinda bebas tambang 2026.
Meski bukan persoalan mudah dalam menetapkan keputusan tersebut, Wali Kota Andi Harun menegaskan di peta Samarinda yang terbaru tak ada lagi zona tambang. Bahkan menurutnya Samarinda bebas zona tambang sudah lama dinanti-nantikan.
“Samarinda ingin membebaskan diri dari wilayah tambang, saya kira itu sudah lama dinanti- nantikan. Dan saya melihat momentum di RTRW ini dalam kerangka pembangunan untuk kita letakan soal yang fundamental, bagaimana keinginan hampir seluruh masyarakat Samarinda yang menginginkan Samarinda bebas tambang.” ujar Andi Harun.
Pria yang disapa AH itu, juga menyinggung tentang polemik yang terjadi saat pengesahan RTRW yang tidak sepenuhnya mendapatkan dukungan dari DPRD. Meski begitu menurutnya bahwa tindakan yang dilakukan oleh pemerintah kota untuk mengesahkan RTRW tersebut sudah sesuai prosedur.
“Tindakan pemerintah kota untuk mengesahkan sendiri itu sudah sesuai prosedur hukum yakni PP 21 tahun 2021 tentang perencanaan tata ruang, ada kewenangan kepala daerah setelah prosedur kita lewati, ini Perda yang sudah cukup lama, dua wali kota dan dua DPRD sejak tahun 2019, dan tidak boleh lagi ada hambatan politik yang menjadi penghalang untuk kemajuan kota ini” terangnya.
Optimisme Samarinda bebas zona tambang itu semakin menguat seiring rencana pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara yang memerlukan adaptasi. Karena itu, Wali Kota Andi Harun memastikan bahwa Perda RTRW Samarinda 2022-2042 telah sesuai dengan rencana pembangunan nasional IKN Nusantara. Bahkan, Samarinda akan menjadi pusat pengembangan energi terbarukan.
“Samarinda akan menjadi epicentrum IKN Nusantara, dan berdasarkan studi-studi yang dilakukan, Samarinda sudah sangat siap untuk hidup tanpa tambang, dan sebagai Ibu Kota Kaltim kita fokus pada sektor jasa dan perniagaan” sambungnya.
Dukungan Samarinda Bebas Tambang 2026 juga mendapat respon positif dari para pembicara yang hadir, baik dari akademisi maupun kalangan aktivis lingkungan dan tambang. (Min)