Dua Pemuda di Samarinda Produksi Ekstasi Oplosan Menggunakan Pewarna Tinta Spidol

Capture 2021-01-28 22.12.11
Petugas Menunjukkan Barang Bukti

Metronews.co, SAMARINDA : Dua pemuda di Samarinda Kalimantan Timur ditangkap polisi setelah kedapatan memproduksi ekstasi oplosan menggunakan pewarna tinta spidol. F-A dan R-A diamankan di kawasan Jalan Rapak Benuang Samarinda Selasa (26/1/2020).

Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pil oplosan tersebut diracik menggunakan campuran berbagai obat farmasi kemudian diberi warna tinta spidol, setelah kering dicetak menggunakan kunci grendel yang sudah di modifikasi serta ditambah logo rolex.

“setelah kita amankan 2 orang pelaku ini, kami geledah dan ditemukan ada 2 barang bukti ini di sakunya, setelah kita kembangkan kita temukan lagi 50 butir, pelaku ini mencetak sendiri dengan alat grendel dan cetakan cincin, ini bukan narkoba tapi obat tanpa ijin edar, tapi berdasarkan keterangan mereka bahwa mengkonsumsi obat ini efeknya seperti Narkoba” Ujar Kapolsek Sungai Pinang Kompol Rengga Puspo Kamis (28/1/2021).

Lebih lanjut, Rengga menjelaskan kedua pelaku sudah 6 bulan menjalani profesi tersebut, mereka menjual pil oplosan itu kepada kalangan remaja dengan harga Rp200 000 perbutir, selain itu pelaku juga menukar obat tersebut dengan sabu-sabu.

” biasanya pelaku menjual ekstasi oplosan kepada kalangan remaja dengan harga 200 ribu rupiah per butir, mereka menyebut kalau ini narkoba agar bisa laku di jual, selain itu para pelaku biasa menukar pil tersebut dengan sabu-sabu dan dari hasil tes urine kedua pelaku juga ternyata positif menggunakan narkoba” Jelasnya.

Akibat perbuatannya kini para pelaku mendekam ditahanan Polsek Sungai Pinang dan dikenakan Undang-undang tentang kesehatan dan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (01)