Empat Unit Mobil Mewah dan Uang 500 Juta Diamankan Kejati Dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Dana PI Blok Mahakam
Metronews.co SAMARINDA– Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyita 4 unit mobil mewah dan uang 500 juta dalam kasus yang melibatkan tersangka IR Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi senilai 50 miliar.
Sebelumnya tersangka IR diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari partisipasi interest (pi) sebesar 10 persen pada anggaran tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal Bpm.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Emanuel Ahmad mengatakan tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke penuntut umum.
“Pada hari ini, kita menyerahkan tersangka berikut barang bukti 4 unit mobil dan uang 500 juta sekian, uangnya kita titipkan ke Bank Mandiri, dan tersangka kita titipkan ke polresta Samarinda” ujar Asisten Tndak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim Emanuel Ahmad Selasa (15/06).
Lebih lanjut, ia menjelaskan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat perbuatan tersangka senilai 50 miliar.
Penyidik juga telah memeriksa rekening tersangka dan menemukan ada aliran dana 50 miliar yang dilihkan dari PT MGRM ke PT Petro TNC International yang pemegang sahamnya 80 persen adalah tersangka IR dan 20 persen adalah keponakannya.
“Berdasarkan hasil hitungan dari BPK kerugian negara dalam kasus ini senilai 50 miliar, kami juga menemukan adanya aliran dana 50 miliar dari PT MGRM ke PT Petro, hingga kini kami baru menetapkan satu orang tersangka, dan kami masih terus melakukan penyidikan” jelasnya.
Hingga saat ini tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, diantaranya Bupati Kutai Kartanegara sebagai pemilik saham.
“Saksi-saksi sudah kita periksa, bupatinya juga di periksa sebagai saksi, karena yang punya saham ini adalah Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara” tambahnya.
Kasus ini bermula saat PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) mengalirkan dana kepada PT MGRM sebesar Rp70 miliar pada tahun 2018.
Sebagian dana tersebut yakni sekitar rp 50 miliar rencananya akan digunakan untuk membuat tangki timbun di sejumlah wilayah yakni Samboja Balikpapan dan Cirebon.
Namun hingga sampai saat ini tangki timbun tersebut tidak pernah ada alias fiktif, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya tahun 2020 proyek tersebut sudah selesai dilaksanakan.
Penulis: Redaksi Metronews.co