Kakanwil Kemenkumham Hadiri Salat Id di Lapas Narkotika Samarinda
11 WBP Lapas Narkotika Terima Remisi Bebas
Metronews.co SAMARINDA– Menyambut Idulfitri tahun ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Samarinda, menggelar Salat Id berjamaah di masjid yang berada di lingkungan Lapas. Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tampak begitu khidmat saat mengikuti salat yang dilanjutkan dengan tausiah tersebut. Selain itu,seperti tahun-tahun sebelumnya, kabar gembira terkait Remisi Khusus (RK) juga menjadi hal yang ditunggu-tunggu dalam setiap perayaan hari besar.
Tampak hadir dalam salat Id ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur yang didampingi Kepala Lapas Narkotika M Iksan. Usai salat, Sofyan membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, yang menekankan kepada seluruh WBP untuk bisa menyadari kesalahannya, selalu bersabar dan menerima apa yang tengah dijalani saat ini, serta bertekad untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama. Dilanjutkan kemudian oleh Kalapas Narkotika yang membacakan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus (RK) Idulfitri.
Ditemui usai salat, Sofyan menyebut pemberian remisi idulfitri diharapkan mampu mengurangi over kapasitas yang terjadi di seluruh Lapas dan Rutan di Kaltim. Secara rinci ia menyebut ada 5.278 WBP yang menerima remisi Idulfitri dari total keseluruhan 12.624 narapidana. Sebanyak 22 orang menerima remisi bebas, sementara sisanya memperoleh pengurangan masa hukuman.
“Total WBP se-Kaltim ada 12.624 orang dengan daya tampung hanya 3.596, jadi kita mengalami over kapasitas 292 persen. Sehingga dengan adanya remisi ini, meski sedikit bisa mengatasi masalah kelebihan daya muat ini,” terang Sofyan.
Sementara itu secara Kalapas Narkotika M Iksan menambahkan di Lapas Narkotika saat ini dihuni 1.237 WBP. Terkait remisi untuk warga binaannya, diberikan kepada 534 orang dari total 703 yang diusulkan. Sebelas di antaranya menerima RK 2, yang berarti langsung bebas. Meski begitu, ada beberapa penerima RK2 yang harus terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban denda terlebih dahulu, untuk bisa dibebaskan.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa melaksanakan salat Id yang diikuti oleh Kakanwil beserta seluruh karyawan Lapas Narkotika serta seluruh WBP. Untuk remisi itu ada 11 warga binaan kita yang menerima RK2, tapi ada beberapa yang belum menyelesaikan kewajibannya. Jadi, kalo dendanya sudah diselesaikan itu langsung kita bebaskan,” pungkas Iksan. (***)