Kartu Kredit Pemerintah Daerah Diluncurkan untuk Meningkatkan Tata Kelola Keuangan Digital

METRONEWS.CO, SAMARINDA – Dalam upaya Elektronifikasi Transaksi Pemerintahan Daerah (ETPD) di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim bekerja sama dengan PT BPD Kaltimtara meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Peluncuran KKPD, yang merupakan rangkaian dari High Level Meeting (HLM), dilakukan oleh Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, didampingi Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Direktur Utama PT BPD Kaltimtara Muhammad Yamin, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kaltim Budi Widhihartanto, di Crystal Ballroom Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, 28 Juni 2024.
Akmal Malik menegaskan bahwa metode pembayaran saat ini telah beralih ke digital, menggantikan metode pembayaran konvensional.
“Alhamdulillah, hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan digital melalui peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Daerah, yang merupakan amanat dari Permendagri 79 Tahun 2022,” ujarnya usai peluncuran.
Akmal mengakui bahwa peluncuran KKPD sedikit terlambat karena proses digitalisasi dan meyakinkan pemerintah kabupaten/kota dalam percepatan dan efisiensi memerlukan akuntabilitas yang lebih tinggi.
“Karena kita masih terbebani oleh gaya-gaya lama dan pendekatan manual dalam pengelolaan keuangan. Dengan hadirnya KKPD, kita dapat mengurangi hal ini dan meningkatkan kecepatan transaksi. Kedepannya, kami meyakini KKPD akan mempercepat realisasi anggaran,” tambahnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menyatakan bahwa pelaksanaan KKPD menjadi tantangan dalam memperkuat digitalisasi bank.
“Karena ini beroperasi 24 jam. Jika ada yang bertugas ke luar Kaltim dan membutuhkan dana, tinggal mengambilnya,” jelasnya, menambahkan bahwa kecepatan dan kekuatan digitalisasi bank perlu didorong dan diperkuat. “Ini langkah awal untuk mendorong akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi transaksi pemerintah daerah,” ungkapnya.
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa pemberlakuan KKPD didasari oleh beberapa regulasi dan kebijakan yang memerlukan percepatan implementasi. “Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola keuangan di daerah,” ujarnya.
Tata kelola keuangan daerah merupakan rangkaian proses pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, enam SKPD penerima kartu pertama adalah BPKAD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perhubungan, dan Badan Kesbangpol Kaltim. SKPD lainnya sedang dalam proses penerbitan oleh BPD Kaltimtara.
“Tahap pertama penggunaan KKPD dibatasi untuk perjalanan dinas. Setelah itu, kita akan evaluasi secara bertahap untuk belanja-belanja lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Selain peluncuran, juga dilakukan penyerahan KKPD kepada SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim serta deklarasi kesepakatan bersama pelaksanaan KKPD dalam rangka elektronifikasi transaksi pemerintah daerah di Provinsi Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim.