Kolaborasi Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota Berhasil Amankan Dua Pelaku Narkoba

METRONEWS.CO, Samarinda,– Dalam upaya tegas memberantas peredaran narkoba, Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Polsek Samarinda Kota berhasil menangkap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir 24 Oktober 2024.
Penangkapan ini adalah hasil dari kolaborasi yang solid dan respons cepat atas informasi dari masyarakat.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah menerima laporan tentang adanya transaksi narkoba di lokasi yang dimaksud. Tim gabungan dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota segera bergerak dan berhasil mengamankan dua tersangka, K (53) dan N (54), pada sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang signifikan. Dari K, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dan uang tunai senilai Rp 500.000. Sementara itu, N menyimpan sabu dalam bungkus rokok merk Dunhill, beserta 11 plastik klip berisi narkotika, serta uang tunai sebesar Rp 100.000.
Berdasarkan pengakuan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial O. Pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim berencana untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, “Kedua pelaku telah dilimpahkan ke Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.”
Kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Polsek Samarinda Kota ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menanggulangi masalah narkoba di daerah, demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan sehat. (*/AG)