Live Gunakan HP Saat Upacara Kenaikan Bendera, Anggota DPR RI Dapil Kaltara Jadi Sorotan


Metronews.co, Sikap Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Utara, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, yang tidak mengangkat tangan tanda hormat saat pengibaran bendera Merah Putih pada momen peringatan Hari Kemerdekaan Ri ke 77 di Sebatik, 17 Agustus 2022 lalu, menjadi sorotan.
Pasalnya, ketika Komandan Upacara memberikan aba-aba hormat bendera, saat itu seluruh peserta upacara, terutama tamu kehormatan, sigap langsung memberikan tanda hormat dengan mengangkat tangan menempatkan di pelipis. Kecuali Dedy yang lebih memilih membuat rekaman video prosesi bendera mulai dikibarkan.
Sikap Dedy saat itu dinilai tidak lazim, apalagi jika mengingat kapasitasnya sebagai public figure dan harus menjadi contoh di tengah masyarakat.
Mengonfirmasi terkait tanggapan masyarakat tersebut, Dedy yang dihubungi melalui telepon selulernya, memberikan penjelasan.
Menurutnya, sebagai orang sipil dalam hal memberi hormat bendera dirinya tidak harus mengangkat tangan seperti umumnya anggota TNI-Polri. Tapi cukup dengan menengadahkan kepala ke atas.
Memberi alasan atas keterangannya tersebut, Dedy merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 Tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, Penghormatan Kepada Bendera Pusaka, telah diatur di Pasal 20.
“Penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan seperti diatur dalam pasal ini sudah lazim di semua negeri,” terangnya seperti dikutip dari diksipro.com.
Berdasar ketentuan dalam PP yang disebutkan Dedy, menyebutkan semua orang yang tidak berpakaian seragam, harus membuka semua jenis penutup kepala kecuali kopiah, ikat kepala, sorban dan kudung atau topi – wanita yang dipakai menurut agama atau adat-kebiasaan.
Pada pasal 20 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1958 seperti yang direferensikan Dedy tersebut, memang secara eksplisit tidak mengatur agar penghormatan dilakukan dengan mengangkat tangan kanan sambil merapatkan jari dan menempatkannya di pelipis.
Namun dalam penjelasannya, mengungkapkan, bahwa pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan, maka semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Pasal tersebut dengan jelas tidak mengatakan teknis dan cara menghormat yang harus dilakukan.
Namun yang kemudian sempat jadi perbincangan, dari pasal tersebut menegaskan, yang tidak mengangkat tangan tanda hormat, menggantikannya dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadapkan muka kepada bendera sampai upacara selesai. Berbeda denga Dedy yang justru melakukan rekaman video.
Terkait itu, dia menjelaskan tidak melakukan rekaman video, melainkan live sebagai bentuk laporannya kepada unsur pimpinan.
“Karena harus melaporkan secara live kepada atasan, bahwa saya memang ada pada kegiatan upacara di Dapil dan tidak bisa mengikuti kegiatan upacara peringatan hari kemerdekaan di Istana maupun di DPP PDIP pada siang harinya,” kata Dedy.
Namun alasan sebagai bukti laporannya kepada pimpinan tersebut ini juga masih terbantahkan, karena Dedy dianggap bisa melakukannya tidak pada saat bendera tengah digerek menuju puncak tiang bendera.
Menurut Dedy, pilihan mengikuti upacara HUT Kemerdekaan RI ke 77 di Sebatik bertujuan untuk mengangkat nama Sebatik dan Kalimantan Utara.
“Penghormatan saya kepada Bendera dengan menginvestasi ratusan juta rupiah dan mengikuti prosesi membentangkan bendera Merah Putih di laut,” tambahnya.