
Metronews.co, SAMARINDA– Seorang mahasiswi di Samarinda Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Sebelumnya NA (25) yang merupakan mahasiswi asal kota Bontang tersebut diamankan polisi setelah petugas kepolisian menemukan janin di kos- kosannya jalan Wolter Monginsidi Rabu (22/09).
Kanit Reskrim Polreskta Samarinda Ulu Iptu Fahrudi menjelaskan berdasarkan hasil autopsi jenazah bayi tersebut berjenis kelamin perempuan. Bayi malang yang berusia 8 bulan itu sengaja digugurkan dan dikeluarkan paksa dari rahim NA pada Senin (20/9) lalu.
“kami menetapkan NA sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi itu dipaksa keluar dari rahimnya menggunakan obat-obatan yang dibeli oleh NA. Dan bayi itu baru berusia 8 bulan, Seharusnya, secara normal bayi itu berusia 9 bulan untuk kemudian dilahirkan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, dalam penjelasan di kantornya, Kamis (23/9).
Fahrudi menjelaskan, perbuatan nekat NA akibat malu karena hamil di luar nikah, apalagi NA sudah putus komunikasi dengan kekasihnya YR (25) sejak 8 bulan lalu, persoalan beda agama membuat mereka tidak bisa bersama, ditambah lagi YR yang hanya sopir angkutan ekspedisi.
“Yang dilakukan NA inisiatifnya sendiri, karena dia malu telah hamil di luar nikah, apalagi 8 bulan ini NA putus komunikasi dengan kekasihnya, yang kesehariannya sopir angkutan jasa ekspedisi, sebenarnya YR mau tanggung jawab, tapi karena mereka berbeda agama, maka orangtua NA tidak merestui,” ungkap Fahrudi.
Sementar itu YR mengaku mengenal NA lewat media sosial, setelah rutin berkomunikasi mereka memutuskan untuk pacaran, namun hubungan mereka tidak berlangsung lama, meski begitu selama berpacaran mereka beberapa kali melakukan hubungan intim.
“Enam kali lebih, iya dilakukan di kos. Awalnya saya kenal di media sosial, ya saya tahu dia sedang hamil, saya ingin tanggung jawab, tapi dia memutuskan saya, dia blokir saya, katanya dia sudah punya cowok, dan dia tidak mau hidup susah dengan saya” tutup YR pria asal Kupang Nusa Tenggara Timur itu.
Sebelumnya pada Rabu (22/09) Warga Jalan Wolter Monginsidi Gang 2 RT 22 Kelurahan Dadi Mulya dibikin heboh setelah ditemukannya Jasad janin di pot bunga tertutup pasir di kamar 202 indekos Swadaya. Diduga, janin itu hasil aborsi NA (25), salah satu mahasiswi penghuni indekos.
Penulis: Redaksi Metronews.co