
Metronews.co JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memerintah KPU Kalsel untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan di Kalsel menyusul diterimanya gugatan pemohon Denny Indrana dalam sidang di MK, Jumat (19/3/2021). MK memberikan deadline pemilihan ulang digelar paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan majelis.
Dalam sidang yang berlangsung mulai pukul 16.15 Wita, majelis hakim membacakan sejumlah putusan terkait gugatan paslon nomor 02 Denny Indrayana. Dari sejumlah gugatan, ada yang ditolak, dan sebagian dikabulkan oleh majelis hakim.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan.
Pembatalan surat keputusan KPU itu meliputi perolehan suara masing-masing paslon di seluruh TPS di kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambungmakmur, Kecamatan Alu, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul kabupaten Banjar. Serta 24 TPS di kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6,8 Desa Tingkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5,7,10 Desa Raya Belanti, TPS 1,2,3,4,5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.
“Memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak dibacakannya putusan mahkamah ini,” kata hakim.
Sebelumnya, KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon petahana, Sahburun-Muhidin, sebagai pemenang Pilgub Kalsel. Mereka meraih 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah.
Sementara pasangan penantang, Denny Indrayana-Difriadi Derajat, kalah tipis. Mereka mengumpulkan 843.695 suara atau 49,76 persen.
Denny-Difri pun menggugat hasil tersebut ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi petahana karena melakukan sejumlah kecurangan, seperti politik uang.