Pemprov Kaltim Dorong Implementasi Perhutanan Sosial dengan Aturan Baru dan Panduan IAD

METRONEWS.CO, Samarinda – Dalam upaya mempercepat pengelolaan perhutanan sosial, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan pembahasan draft Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) di Areal Persetujuan Perhutanan Sosial. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi momen peluncuran buku panduan penyusunan dokumen IAD serta penandatanganan komitmen pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.

Foto bersama usai pembukaan Kegiatan yang berlangsung di hotel mercure Samarinda
Pembahasan ini didasari oleh Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial serta Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.290/2024. Peserta yang hadir berasal dari berbagai instansi, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, OPD lingkup Pemprov Kaltim, pemerintah kabupaten/kota, akademisi, serta mitra pembangunan dan lembaga swadaya masyarakat.
Sekda Kaltim: IAD, Langkah Strategis Menuju Keberlanjutan
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, dalam sambutannya yang dibacakan Staf Ahli III Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Arif Murdiyanto menegaskan pentingnya agenda hari ini sebagai langkah krusial dalam memperkuat tata kelola hutan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur
“Pengembangan kawasan perhutanan sosial melalui konsep IAD merupakan langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan. IAD menggabungkan berbagai aspek pembangunan untuk mencapai keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sekda menambahkan bahwa potensi sumber daya alam di Kalimantan Timur, terutama dalam bidang kehutanan, sangat besar, namun harus dikelola dengan bijaksana agar memberikan manfaat yang berkelanjutan.
“Diperlukan kebijakan yang jelas dan terarah, yang salah satunya diwujudkan melalui peraturan gubernur ini,” jelasnya.
Ia juga menggarisbawahi perkembangan implementasi Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur yang telah mencapai target luasan 345.034,62 hektare pada tahun 2024, dengan total 210 izin Persetujuan Perhutanan Sosial. Namun, dari 314 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), hanya 2 yang telah mencapai status Platinum, sementara mayoritas masih berada pada tahap Blue dan Silver.
“Pengembangan IAD pada areal persetujuan Perhutanan Sosial merupakan amanat Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023. Hingga saat ini, baru satu dokumen IAD yang telah disusun di Lanskap Segah Kabupaten Berau, dan diharapkan kabupaten/kota lain dapat menyusul pada tahun 2025–2026,” ungkapnya.
Tahapan Pembahasan dan Peluncuran Buku Panduan
Draft Pergub ini telah melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan internal yang melibatkan berbagai mitra kerja seperti Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), GIZ Propeat, GGGI, KBCF, USAID Segar, Yayasan Bumi, Universitas Mulawarman, dan Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menyatakan bahwa peluncuran buku panduan penyusunan dokumen IAD ini bertujuan sebagai alat bantu bagi pengelola perhutanan sosial dalam menyusun dokumen IAD dengan lebih terarah dan seragam.
“Dengan adanya buku panduan ini, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat segera menyusun dokumen IAD yang sesuai, seperti yang baru saja dilakukan oleh Kabupaten Berau,” ujar Joko.
Komitmen dan Sinergi untuk Percepatan Perhutanan Sosial
Penandatanganan komitmen penyusunan dokumen IAD menjadi wujud nyata dukungan dan keseriusan pemerintah daerah serta mitra pembangunan dalam implementasi IAD. “Setelah keluarnya Perpres Nomor 28 Tahun 2023, peraturan di bawahnya belum ada. Oleh karena itu, Pemprov Kaltim menginisiasi pembuatan Pergub ini sebagai jembatan untuk mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial,” tambah Joko.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kementerian, dan mitra kerja dalam membangun perhutanan sosial yang lebih baik.
“Dari 210 kegiatan perhutanan sosial, baru dua yang mencapai status platinum, sementara 96 persen masih pada tahap perizinan dan penyusunan dokumen. Ini memerlukan usaha bersama dan perencanaan yang matang serta terintegrasi,” jelasnya.
Tantangan dan Harapan
Saat ini, terdapat 210 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial dengan luas 345 ribu hektar yang telah diserahkan oleh kementerian kepada masyarakat perhutanan sosial di Kaltim. Joko menargetkan penambahan 20 ribu hektar per tahun, namun menekankan bahwa fokus utama adalah memastikan implementasi yang optimal dari area yang sudah ada.
“Dengan adanya draft Pergub dan buku panduan ini, kami harap semua pihak, baik OPD di kabupaten/kota maupun provinsi dan kementerian, dapat mendukung penuh, termasuk dalam hal anggaran. Ini adalah komitmen pemerintah provinsi untuk mempercepat pelaksanaan perhutanan sosial,” tutup Joko Istanto. (AG/MN)