Permahi Samarinda, Gelar Aksi di PT. JMB, terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan milik warga seluas 10,9 Ha
Wahyudi Ketua DPC Permahi Samarinda (ist)
Wahyudi menjelaskan jika aksi mereka merujuk pada regulasi seperti Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan Benda-Benda Terkait Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang minerba.
Metronews.co, Kutai Kartanegara- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum (DPC Permahi) Samarinda menggelar aksi protes di PT. Jembayan Muara Bara (JMB) terkait penyerobotan dan pengerusakan lahan seluas 10,9 Ha di Dusun Karya Harapan, Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Aksi ini berlangsung Jum’at (01/12).
Para mahasiswa mengecam kekejaman PT. JMB dan menuntut kompensasi yang adil bagi tanah yang dirampas tanpa izin.
Wahyudi, Ketua DPC Permahi Samarinda, dalam orasinya mempertanyakan keabsahan klaim PT. JMB atas tanah tersebut setelah melakukan pembebasan lahan, sementara pihak terkait membantah klaim tersebut.
Menurut Mahasiswa Untag 1945 Samarinda ini, aksi mereka merujuk pada regulasi seperti Perbup No. 48 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan Benda-Benda Terkait Tanah di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 jo Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang minerba.
“Berdasarkan data fisik dan yuridis, PT. JMB melanggar hak konstitusional masyarakat setempat dengan merampas tanah tanpa kompensasi. Kami mendesak PT. JMB mengembalikan hak-hak masyarakat yang dirampas,” kata Wahyudi.
Mahasiswa juga menuntut respons dari presiden dan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur serta mengajukan tuntutan kepada PT. JMB, antara lain:
1. Ganti rugi lahan seluas 10,9 Ha sesuai aturan perundang-undangan.
2. Membuka dialog dengan masyarakat yang dirugikan.
3. Menangkap dan menindak penyerobotan lahan jika PT. JMB tidak melakukan kompensasi secara adil.
4. Berantas mafia tanah yang menggunakan nama perusahaan di wilayah Kutai Kartanegara, termasuk RT.15 Dusun Karya Harapan, Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. (*)