Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas Tenggarong
Metronews.co, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 kilogram. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan tiga orang, salah satunya seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Tenggarong.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial SP, AO dan SN, dua tersangka saat ini diamankan di Polresta Samarinda sedangkan SN masih berada di Lapas Tenggarong.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi sabu dalam jumlah besar. Menanggapi laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku yang menjadi target. Pelaku yang berinisial SP saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan DI Panjaitan Samarinda langsung dicegat dan digeledah, hasilnya petugas menemukan satu kardus dalam tas yang berisi 3 bungkus besar sabu-sabu.
” Pengungkapan kasus ini pada 15 Januari lalu, waktu itu kami mendapatkan informasi adannya transaksi sabu dalam jumlah besar, dari informasi tersebut kami tindaklanjuti dan kami mengamankan seorang pria yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor, pelaku sempat kabur namun berhasil dicegat, setelah dilakukan penggeledahan kami menemukan satu kardus yang berisi 3 bungkus sabu-sabu di dalam tas yang ia bawa, sabu-sabu itu tersimpan teh cina, setiap bungkusan berisi 1000 gram” Ujar Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena saat menggelar konpers Rabu (20/1/2021).
Lebih lanjut, Andika mengatakan pihaknya tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi salah satu rumah di sanga-sanga, ditempat tersebut polisi menemukan 25 gram sabu-sabu dan mengamankan salah seorang pelaku atas nama Andi Ona atau AO.
” Barang yang dibawa SP ini akan dibawa ke sanga-sanga, saat kami melakukan pengembangan dan mendatangi salah satu kediaman AO di sanga-sanga kami menemukan barang bukti 25 gram sabu, dan setelah ditelusuri ternyata barang ini di antar atas perintah SN alias Sunardi yang saat ini mendekam di Lapas Tenggarong” Jelas Andika Dharma Sena.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 112, Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (01)