Polresta Samarinda Amankan 5,42 Gram Ganja dalam Penangkapan Tiga Tersangka
METRONEWS.CO, -Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan tiga orang pelaku di kawasan Samarinda Utara. Kejadian ini bermula dari penyelidikan yang intensif oleh pihak kepolisian, yang berujung pada penangkapan di sebuah rumah di Jalan Bengkuring Raya, Gang Kangkung Mas, Samarinda.
Pada Kamis malam, 14 November 2024, sekitar pukul 22.00 Wita, dua pria yang sedang duduk di ruang tamu salah satu rumah di kawasan tersebut, yakni sdr (B) dan sdr (IK), ditangkap setelah dilakukan observasi mendalam. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan satu buah tas ransel milik sdr (B), yang di dalamnya terdapat dua poket narkotika jenis ganja seberat 5,42 gram brutto.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut berasal dari seorang pria bernama sdr (MZFS), yang beralamat di Jalan Juanda 2, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di sebuah guest house. Berdasarkan keterangan tersebut, tim Resnarkoba langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Di sana, polisi menangkap sdr (MZFS) dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas hanya menemukan satu unit handphone berwarna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Polresta Samarinda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, dengan melaporkan setiap informasi yang dapat membantu pihak berwajib dalam menjaga keamanan dan ketertiban.