Polresta Samarinda Amankan Sabu- sabu 2 Kilogram yang Dikendalikan dari Lapas
Metronews.co, SAMARINDA – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 kilogram.
Bekerjasama dengan Lapas Narkotika Samarinda, Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yang memiliki peran masing-masing yakni RK sebagai pengendali barang (penyedia) haram tersebut, yang saat ini berada di dalam Lapas Narkotika, RF (31) sebagai pembeli atau yang mengusai barang (penerima) dan VR (36) sebagai perantara.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis bersama awak media Rabu (19/1/2022) hari ini mengatakan pengungkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi, jika di kawasan Jalan Aminah Syukur Gang Mulia RT 028 Kelurahan Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, kerap digunakan transaksi narkoba.
Kemudian, dari informasi tersebut petugas pun langsung melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimaksud, dan pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 20.30 WITA, tepatnya di dalam gang, terlihat dua orang yang mencurigakan sedang berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Genio KT 3869 B warna hitam.
Kemudian, kedua laki-laki tersebut langsung diberhentikan dan diamankan yang mengaku bernama RF dan JP. Saat digeladah ditemukan barang bukti dua plastik kresek besar warna hitam, yang didalamnya berisi 2 bungkus narkoba seberat 2 kg, yang mana masing-masing seberat 950 gram bruto dan 1.050 gram bruto, dengan kemasan teh hijau asal Malaysia.
Nah, berdasarkan pengakuan RF jika barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial RK, melalui perantara wanita berinisila VR. Atas informasi ini, kemudian dilakukan penangkapan terhadap VR di Jalan Kakap Gang 1 RT 009 No.031 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari hasil penggeledahan VR ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel yang berisi satu pack plastik klip kecil milik RF. Dari keterangan VR ini jika sabu-sabu tersebut milk RK, yang saat ini berada dilapas Narkotika Kelas II Bayur.
“Kami bekerjasama dengan Lapas Narkotika berhasil mengamankan 2 kg sabu-sabu,” tuturnya.
“Jadi, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, RF penerima barang (pembeli), VR sebagai perantara dalam penyediaan barang, dari RK yang berada di Lapas,” sambungnya.
Untuk kedua pelaku ini yakni RF dan VR tambah Kapolresta merupakan pemain baru, yang baru pertama kali diamankan, sedangkan RK yang mengendalikan barang dari dalam lapas, yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun.
“VR yang berkomunikasi dengan RK melalui ponsel dan RF penerima barang. Nah, kalau dari pengakuannya barang ini rencananya akan dibawa ke Berau,” terangnya.
Dan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang tersebut dan dugaan pelaku lainnya, yang memang turut terlibat.
“Kalau dilihat ya ini jaringan,” pungkasnya.
Para pelaku diancam hukuman pidana penjara enam tahun hingga maksimal seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.