Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 26 Kilogram Sabu sabu
Metronews.co, Samarinda– Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu- sabu seberat 16, 825 kilogram yang dibawa oleh dua orang kurir yang berinisial DK (22) dan LB (35).
Narkoba senilai 17 miliar ini diamankan disalahsatu kontrakan di Jalan Aw Syahranie Samarinda Rabu (16/02).
Sabu- sabu yang diamankan ini dibungkus dengan kemasan teh china disimpan dalam koper dan tas ransel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly mengatakan pengungkapan kasus narkoba dalam jumlah besar ini diduga kuat masih berkaitan dengan temuan sebelumnya, di mana lokasi penangkapan sebelumnya sangat berdekatan dengan penangkapan terhadap DK dan LB.
“Kami mengamankan dua orang tersangka berikut barang bukti 16, 825 kilogram sabu- sabu, tak hanya itu, ada juga bukti uang jutaan rupiah diduga merupakan hasil dan modal dari penjualan barang haram tersebut, untuk sementara dugaan kami barang haram ini berasal dari wilayah selatan”. Ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly kepada wartawan Jum’at (18/02).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku suruhan dan mereka mendapatkan upah masing- masing Rp 10 juta jika berhasil meloloskan barang haram tersebut.
Hingga saat ini polisi terus mendalami kasus ini dan membongkar jaringan pengedar narkotika di Samarinda, sebab pengakuan dari tersangka mereka hanya mengambil narkotika tersebut di salah satu lokasi di Samarinda.
“Sementara, kami masih melakukan pengembangan, karena berdasarkan pengakuan tersangka ini, mereka hanya suruhan dan mendapatkan upah 10 juta” jelasnya.
Sementara salah satu tersangka LB mengaku baru kali ini melakukan transaksi narkoba, hal itu ia lakukan karena kondisi ekonomi.
“Baru kali ini pak, upahnya rencananya akan digunakan untuk kebutuhan hidup” ujarnya.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Samarinda dan akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.