Polsek Sungai Pinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor dan Senjata Tajam dalam Operasi Pekat Mahakam 2025

METRONEWS. SAMARINDA – Keberhasilan luar biasa tercatat oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Pinang dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang terungkap melalui Operasi Pekat Mahakam 2025. Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial HM, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna putih di kawasan Jalan Pemuda 6, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 16.08 WITA.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Sungai Pinang (dikenal dengan nama “Serigala Utara”) langsung turun tangan melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial TI, seorang warga Jalan Pemuda IV Gang H. Nusu 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkirkan sepeda motornya tanpa mengunci stang. Dengan lihai, TI mendorong sepeda motor tersebut jauh dari lokasi parkir, sebelum membongkarnya menggunakan kunci T dan kunci L. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang telah dibongkar, termasuk bagian-bagian seperti kap motor, lampu stop belakang, velg, dan knalpot.
Selain itu, saat penangkapan pelaku pada 4 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, polisi juga menemukan sebuah senjata tajam jenis badik dengan panjang 14 cm yang diselipkan di pinggang pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tim Serigala Utara dalam mengungkap kasus ini. “Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi sangat membantu dalam penyelesaian kasus ini,” ujarnya.
AKP Aksarudin Adam juga menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terkunci dengan aman, dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, tersangka TI telah diamankan di Polsek Sungai Pinang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Proses hukum terhadap tersangka terus berlanjut, dan ia akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (AY)