Metronews.co, Boyolali – Seorang pencuri berinisial S (43) melancarkan aksinya menyasar lansia dengan berpura-pura menjadi petugas Satgas virus Corona di Boyolali. Dalam aksinya, pria itu membawa kabur perhiasan emas milik korban.
“Yang menjadi korban adalah nenek yang berumur 60 tahun. Dilakukan oleh tersangka dengan inisial S. Modusnya, di mana tersangka ini berpura-pura sebagai petugas yang mengaku memberikan bantuan kepada orang yang memang perlu diberikan oleh Satgas COVID-19,” kata Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, kepada wartawan dalam keterangan pers di Mapolres Boyolali, Selasa (10/11/2020).
Ferdy menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2020. Awalnya, pelaku melintas di depan rumah korban. Pelaku saat itu melihat korban berada di depan rumahnya sendirian.
“Tersangka merasa korban dinilai gampang diperdaya karena sudah berumur 60 tahun. Kemudian didatangi dan ditawarkan bahwa korban akan mendapat bantuan dari pemerintah terkait situasi kondisi pandemi COVID-19,” terang Ferdy.
Kemudian tersangka mengajak korban dengan alasan untuk mengambil bantuan sosial di kantor. Namun sebelum berangkat, tersangka menyuruh korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakainya.
Korban kemudian melepaskan dua cincin dan sepasang giwang yang dipakainya. Perhiasan tersebut kemudian ditaruh di saku jaket yang tergantung di belakang lemari di dalam rumah. Saat korban menyimpan perhiasan itu, tersangka melihatnya.
“Setelah itu korban dibawa oleh tersangka. Sekitar 10 menit berjalan (dari rumah korban), korban diturunkan di pinggir jalan dengan alasan akan menjemput warga lain yang mendapat bantuan,” paparnya.
Usai meninggalkan korbannya di pinggir jalan, pelaku kembali ke rumah korban dan ketemu dengan suami korban yang juga sudah tua. Kepada suami korban, tersangka mengaku datang untuk mengambil fotokopi kartu keluarga (KK).
Saat suami korban lengah, pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung mencuri perhiasan di saku jaket tersebut. Pelaku kemudian langsung melarikan diri.
“Kejadian ini sempat viral di media sosial. Oleh sebab itu tim sapu jagad turun, akhirnya korban membuat laporan dan hasil pengembangan dapatlah tersangka atas nama inisial S tersebut,” tandas Ferdy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit sepeda motor milik pelaku dan uang tunai Rp 1,5 juta hasil penjualan perhiasan korban. Selain itu polisi juga menyita pelat nomor palsu, masker berlambang TNI/Polri, sepatu dinas TNI/Polri dan celana standar dinas Polri.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku mengatakan baru kali ini melakukan perbuatan tersebut. “Perhiasan sudah saya jual Rp 1,5 juta. Mau buat nyarutang (membayar utang),” kata S.
sumber : detik.com