
Metronews.co, SAMARINDA– Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Berkarya (Beringin Karya) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Pimpinan Wilayah II (RAPIMWIL II) Sabtu (03/07/2021). Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari di Hotel Midtown Samarinda.
Mengangkat tema “Satukan Tekad Partai Berkarya Lolos Verifikasi Faktual Sukses Pemilu 2024”, DPW Partai Berkarya Kaltim menargetkan lolos verifikasi faktual dan bisa menempatkan kader terbaiknya duduk di tiap Kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Rapimwil II dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mewakili Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR yang berhalangan hadir, dan didampingi Bendahahara Umum La Ode Umar Bonte dan Ketua Mahkamah Partai Syamsul Zakaria.
Sekjend Partai Berkarya Badaruddin mengatakan Rapimwil II Kaltim ini digelar dalam rangka sosialisasi hasil Rapimnas pada tanggal 28–30 Mei 2021 yang digelar di Jawa Barat, sekaligus sebagai ajang koordinasi dan konsolidasi partai dalam menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024 yang akan datang oleh semua DPW Partai Berkarya.
“Dalam Rapimnas ini, banyak hal yang harus dipersiapkan, diantaranya persiapan kita menghadapi pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai tahun 2022, salah satu persiapan adalah bagaimana melengkapi struktur kita sampai tingkat kecamatan, kita juga melakukan konsolidasi daerah, dengan mengikuti dinamika dan perkembangan internal dan eksternal partai Berkarya.
Lebih lanjut dikatakan, sejak Munaslub pada 11 juli 2020 lalu, maka Pemerintah melalui Kemenkumham telah meneribitkan SK No. 17 tertanggal 30 juli 2020 yang mengesahkan hasil Munaslub, AD/ART dan Kepengurusan Partai Berkarya baik di tingkat di pusat hingga daerah di bawah kepemimpinan Muchdi PR. Dengan begitu ia menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepengurusan partai Berkarya baik di pusat maupun ditingkat daerah.
“Dengan SK Nomor 17 tahun 2020 tersebut, maka bagi Anggota DPRD yang dihasilkan pada pemilu tahun 2019 harus tunduk dan patuh pada kepengurusan Bapak Muchdi PR dan diluar itu kepengurusan ilegal dan bisa ditundaklanjuti dengan pelaporan,”tegasnya.
Badaruddin menambahkan bagi anggota DPRD dari Partai Berkaya yang tidak taat dan patuh dan terlibat dualisme dalam partai agar dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Disaat bersamaan, saat ini partai Berkarya bersama partai non parlemen akan menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi dimana disebutkan bahawa peserta 2019 yang tidak lolos Parlementary Treshold (PT) 4% diwajibkan ikut verifikasi faktual.
“Menurut kami ini tidak adil, seharusnya peserta pemilu 2019 hanya mengikuti verifikasi administrasi saja, sehingga partai baru yang belum pernah ikut pemilu saja yang melalui tahapan verifikasi admistrasi dan faktual,”ujar Badaruddin.
Selanjutnya dia mengatakan selain dalam rangka mempersiapkan verifikasi pemilu, Rapimwil Partai Berkarya ini juga akan mempersiapkan dan melengkapi struktur organisasi hingga ke tingkat Kecamatan, mempersiapkan dan melengkapi tim pemenangan hingga tingkat Desa/Kelurahan termasuk pendataan saksi-saksi partai hinga di tingkat TPS.
Sementara itu Ketua DPW Partai Berkarya Kaltim H. Karmin Laonggeng, mengatakan setelah Rapimwil pada 3 -4 Juli 2021 ini, selanjutnya akan ada Rapimda untuk Kab/Kota, yang melibatkan pimpinan Partai Berkarya tingkat Kecamatan, Tingkat Desa/kelurahan, dengan tujuan agar Partai Berkarya lolos pada pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Rapimwil ini digelar untuk mempersiapkan kader terbaik, persiapan verifikasi admistrasi dan faktual agar Partai Berkarya bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024 serta bisa mengikuti dengan lancar dan sukses pemilu 2024,”ungkapnya.
Pada Rapimwil II ini, selain menargetkan lolos verifikasi sebagai peserta pemilu 2024, Sekjend Partai Berkarya Badaruddin dan Ketua DPW Partai Berkarya Kaltim H. Karmin Laonggeng menargetkan Partai Berkarya meraih kursi legislatif di tiap kabupaten/kota sebanyak 2 kursi.
Saat ini Partai Berkarya Kaltim menempatkan 4 orang kadernya duduk di kursi legislatif yakni 2 orang di DPRD Kutai Timur, 1 orang di DPRD Kabupaten Paser dan 1 orang di DPRD Kota Bontang. (*)
Penulis: Redaksi Metronews.co