Veridiana Huraq Wang Sebut Pergub 49/2022 Hambat Penyerapan Aspirasi
Metronews.co, Samarinda – Pemprov Kaltim hingga saat ini belum juga menindaklanjuti permintaan jajaran Legislator yang merasa keberatan akan Pergub 48 tanun 2020.
Adalah aturan tentang tata cara pemberian penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang menilai peraturan tersebut memberatkan para wakil rakyat mengumpulkan hasil serap aspirasi yang di lakukan di daerah pemilihannya.
Padahal, setiap rapat paripurna digelar, ada saja sejumlah anggota dewan yang kerap menyampaikan hal tersebut.
Terutama, soal isi Pergub 49/2020 yang menerangkan penyerapan aspirasi paling sedikit senilai Rp 2,5 Milliar.
“Setiap kali paripurna kami selalu menyuarakan itu,baik di atas mimbar maupun di tempat duduk masing-masing, secara terbuka atau sebagainya,” ucap Veridiana Huraq Wang, belum lama ini.
Politisi asal PDI-P itu pun secara gamblang mengkritik sikap Gubernur Kaltim yang tak kunjung merevisi Pergub 49/2020. Pasalnya, sejumlah kegiatan yang dirasa bersentuhan langsung dengan masyarakat terhalang dengan adanya Pergub tersebut. Misalnya, pembangunan infrastruktur desa yang angkanya tak sampai Rp 2,5 miliar.
“Karena berbicara Pergub 49 itu banyak bersentuhan dengan kami. Kami turun ke masyarakat untuk mendengar aspirasi. Walaupun ini kewenangan kabupaten dan kota, tapi anggarannya tidak cukup dan mereka adalah bagian dari masyarakat Kaltim yang perlu juga dibangun kesejahteraannya,” ungkapnya.
Veridiana menambahkan, kesejahteraan tidak dapat terbangun jika bukan dimulai dari akar rumput.
“Ya kalau dari hal kecil tidak dibantu dan tidak sejahtera, bagaimana kesejahteraan itu terwujud. Emosi saya kalau membahas ini,” pungkasnhya. (Cul/Adv/DPRD Kaltim)